(GFD-2023-14588) [HOAKS] Surat Edaran Wajib Pakai Masker mulai 15 Desember
Sumber: kompas.comTanggal publish: 18/12/2023
Berita
KOMPAS.com - Beredar informasi soal aturan wajib memakai masker mulai 15 Desember 2023. Informasi itu diklaim bersumber dari surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau hoaks.
Informasi soal surat edaran Kemenkes yang mewajibkan pemakaian masker disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang diunggah salah satu akun pada Senin (18/12/2023):
Pemakaian masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023, penggunaan masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 akan mengikuti ketentuan sebagai berikut: Pemakaian masker tetap wajib di tempat-tempat umum tertutup, seperti transportasi umum, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas umum lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang.
Hasil Cek Fakta
Isi surat edaran yang beredar di media sosial mirip dengan protokol kesehatan saat pandemi Covid-19.
Sementara, peningkatan angka kasus Covid-19 pada akhir tahun memang terjadi.
Berdasarkan data Kemenkes per 6 Desember 2023, rata-rata kasus harian Covid-19 bertambah sebanyak 35-40 kasus.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu mengimbau masyarakat waspada dengan gejala penyakit yang mengarah pada Covid-19.
"Yang sakit sekarang mewajibkan diri sendiri pakai masker, cuci tangan pakai sabun, menjaga imunitas dengan konsumsi makanan bergizi seimbang, kemudian jaga jarak, apalagi kalau sedang sakit agar tidak menularkan," kata Maxi, dikutip dari situs Kemenkes.
Ia juga mendorong masyarakat rentan seperti lansia dan orang dengan penyakit penyerta untuk mendapatkan booster.
Kendati demikian, sejauh ini belum ada surat edaran dari Kemenkes untuk mewajibkan penggunaan masker.
Kemenkes membantah mengeluarkan surat edaran wajib pakai masker tertanggal 6 Desember 2023 yang berlaku mulai 15 Desember 2023.
Masyarakat yang diimbau untuk memakai masker yakni mereka yang sedang sakit atau berada di tempat umum dengan risiko penularan Covid-19.
Imbauan memakai masker juga diberikan bagi lansia dan penyandang penyakit kronis.
Sementara, peningkatan angka kasus Covid-19 pada akhir tahun memang terjadi.
Berdasarkan data Kemenkes per 6 Desember 2023, rata-rata kasus harian Covid-19 bertambah sebanyak 35-40 kasus.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu mengimbau masyarakat waspada dengan gejala penyakit yang mengarah pada Covid-19.
"Yang sakit sekarang mewajibkan diri sendiri pakai masker, cuci tangan pakai sabun, menjaga imunitas dengan konsumsi makanan bergizi seimbang, kemudian jaga jarak, apalagi kalau sedang sakit agar tidak menularkan," kata Maxi, dikutip dari situs Kemenkes.
Ia juga mendorong masyarakat rentan seperti lansia dan orang dengan penyakit penyerta untuk mendapatkan booster.
Kendati demikian, sejauh ini belum ada surat edaran dari Kemenkes untuk mewajibkan penggunaan masker.
Kemenkes membantah mengeluarkan surat edaran wajib pakai masker tertanggal 6 Desember 2023 yang berlaku mulai 15 Desember 2023.
Masyarakat yang diimbau untuk memakai masker yakni mereka yang sedang sakit atau berada di tempat umum dengan risiko penularan Covid-19.
Imbauan memakai masker juga diberikan bagi lansia dan penyandang penyakit kronis.
Kesimpulan
Surat edaran Kemenkes yang mewajibkan pemakaian masker mulai 15 Desember 2023 merupakan hoaks. Kemenkes membantah surat edaran semacam itu.
Terkait kenaikan kasus Covid-19 di akhir tahun, masyarakat diminta untuk memakai masker di tempat umum yang berisiko penularan Covid-19, juga bagi lansia dan penderita penyakit kronis.
Namun, tidak ada surat edaran soal kewajiban memakai masker.
Terkait kenaikan kasus Covid-19 di akhir tahun, masyarakat diminta untuk memakai masker di tempat umum yang berisiko penularan Covid-19, juga bagi lansia dan penderita penyakit kronis.
Namun, tidak ada surat edaran soal kewajiban memakai masker.
Rujukan
- https://www.facebook.com/rafasya.syabila/posts/pfbid02ktjx6SJM4db4MmQ6fL8HFBxMuWmZtoyJHffG5kcWPbtnJDqADPvmAidFySEBqpdil
- https://www.facebook.com/groups/103931259662500/posts/7097298233659066/
- https://www.facebook.com/Thekill2/posts/pfbid05XGWW5SqDRUwqohiAMGnYWqUS1AwTDzySreV72NvRaJwzq3d26juRVgCxfjRpxVgl
- https://www.facebook.com/ikhwanpecinta.surga/posts/pfbid0kAG364FHCVDX2QV8eb9jKz8ydLX7NymWtt28MHxzwKeBPJnfcsf5nbHnDpsBXwz7l
- https://www.facebook.com/srigiar/posts/pfbid023XPuK4Qtd8EokkdryRP9cVNVeziHCkUwe6LNyPEwPGXWaqrYs1c8ziTfEHqVvBfkl
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=362077729745407&set=a.109894608297055
- https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/umum/20231206/5244404/kasus-covid-19-naik-lagi-masyarakat-diminta-tetap-disiplin-prokes/
- https://p2p.kemkes.go.id/hoax-surat-edaran-menkes-tentang-penggunaan-masker/
- https://twitter.com/hashtag/Healthies?src=hash&ref_src=twsrc%5Etfw
- https://twitter.com/KemenkesRI?ref_src=twsrc%5Etfw
- https://t.co/c1ElwYXSWt
- https://twitter.com/KemenkesRI/status/1735931809295417627?ref_src=twsrc%5Etfw
- https://t.me/kompascomupdate