Jakarta: Calon presiden (capres) nomor urut 1Anies Baswedandalam debat Pilpres mengatakan bahwa fenomena orang dalam (ordal) yang kerap terjadi di Indonesia saat ini buat meritokratik tidak berjalan.
Hal itu disampaikannya dalam segmen keempatDebat Capresbertema 'pemerintahan, hukum, HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik, dan kerukunan warga' di Gedung KPU Pusat Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023.
“Fenomena ordal (orang dalam) ini menyebalkan,” kata Anies Baswedan. Anies mengatakan fenomena itu marak di mana-mana. Mulai dari ikut kesebelasan tim butuh ordal, menjadi guru harus ada ordal, masuk sekolah ada ordal, hingga konser ada ordal. “Ada ordal di mana-mana yang membuat meritokratik tidak berjalan,” lanjutnya.
(GFD-2023-14463) Cek Fakta: Anies Baswedan Sebut Fenomena Orang Dalam (Ordal) Buat Meritokratik Tidak Berjalan, Ini Faktanya
Sumber:Tanggal publish: 13/12/2023
Berita
Hasil Cek Fakta
Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, pernyataan capres nomor urut 1 tentang fenomena orang dalam yang membuat meritokratik tidak berjalan adalah benar.
Istilah meritokrasi menurut Young (1958) merupakan suatu sistem sosial di mana hasil seperti kekayaan, pekerjaan, dan kekuasaan diperoleh berdasarkan prestasi, yaitu kecerdasan dan usaha.
Sementara menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yaitu kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
Oleh karena itu, fenomena orang dalam (ordal) jelas bertentangan dengan konsep dan sistem meritokrasi (merit system).
Hasil penilaian merit system yang dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada tahun 2022 terhadap 460 instansi pemerintah tersebut menunjukkan bahwa sebanyak 172 instansi pemerintah memperoleh predikat “Buruk”, 71 berpredikat “Kurang”, 157 instansi berpredikat “Baik”, dan 60 instansi termasuk dalam kategori “Sangat Baik”.
Meskipun telah ada tren peningkatan, hasil tersebut menandakan bahwa pelaksanaan sistem merit di Indonesia belum sepenuhnya berjalan dengan baik.
Istilah meritokrasi menurut Young (1958) merupakan suatu sistem sosial di mana hasil seperti kekayaan, pekerjaan, dan kekuasaan diperoleh berdasarkan prestasi, yaitu kecerdasan dan usaha.
Sementara menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yaitu kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
Oleh karena itu, fenomena orang dalam (ordal) jelas bertentangan dengan konsep dan sistem meritokrasi (merit system).
Hasil penilaian merit system yang dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada tahun 2022 terhadap 460 instansi pemerintah tersebut menunjukkan bahwa sebanyak 172 instansi pemerintah memperoleh predikat “Buruk”, 71 berpredikat “Kurang”, 157 instansi berpredikat “Baik”, dan 60 instansi termasuk dalam kategori “Sangat Baik”.
Meskipun telah ada tren peningkatan, hasil tersebut menandakan bahwa pelaksanaan sistem merit di Indonesia belum sepenuhnya berjalan dengan baik.
Kesimpulan
Pernyataan yang disebutkan oleh Anies Baswedan tentang Fenomena Orang Dalam (Ordal) Buat Meritokratik Tidak Berjalan adalah benar. Dimana penilaian ini diberikan saat berbagai sumber terpercaya menginformasi klaim/informasi yang valid.