KOMPAS.com - Sebuah konten mengeklaim, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencoret Gibran Rakabuming Raka dari daftar calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten tersebut tidak benar atau hoaks.
Konten yang mengeklaim Bawaslu mencoret Gibran dari daftar cawapres Pemilu 2024 dibagikan oleh akun Facebook ini pada Kamis (7/12/2023).
Berikut narasi yang dibagikan:
Terbukti 2 kali lakukan p3l4ngg4r4n kampanye, gibran kenak sanksi berat dari bawaslu.
Narasi itu disertai video 8 menit 15 detik yang telah ditonton lebih dari 700 kali. Gambar thumbnail video memuat foto Prabowo Subianto dan Gibran, disertai teks sebagai berikut:
Suasana Sidang MK Memanas!! Bawaslu Coret Nama Gibran Dari Daftar Cawapres.
(GFD-2023-14381) [HOAKS] Bawaslu Coret Gibran dari Daftar Cawapres
Sumber: kompas.comTanggal publish: 08/12/2023
Berita
Hasil Cek Fakta
Setelah ditelusuri, narator membacakan artikel opini dari Seword.com, 5 Desember 2023, berjudul "Aksi Gibran Membagikan Susu di CFD Mendapat Peringatan dari Bawaslu DKI".
Penulis membahas teguran Bawaslu DKI Jakarta kepada Gibran terkait aksi bagi-bagi susu saat car free day (CFD) di area Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, pada 3 Desember 2023.
Acara bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran di CFD diduga melanggur Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Aturan itu melarang area CFD digunakan untuk kegiatan politik, termasuk kampanye.
Namun, Bawaslu DKI Jakarta belum menjatuhkan sanksi apa pun terhadap Gibran. Bawaslu DKI Jakarta masih menelusuri dugaan pelanggaran kampanye.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, pihak-pihak yang terlibat dalam pembagian susu di area CFD akan dipanggil.
"Seluruh pihak akan diklarifikasi secara resmi. Kegiatan tersebut juga tak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat," ujar Benny, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (6/12/2023).
Namun, Benny belum bisa memastikan apakah Gibran akan turut dipanggil.
Penulis membahas teguran Bawaslu DKI Jakarta kepada Gibran terkait aksi bagi-bagi susu saat car free day (CFD) di area Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, pada 3 Desember 2023.
Acara bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran di CFD diduga melanggur Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Aturan itu melarang area CFD digunakan untuk kegiatan politik, termasuk kampanye.
Namun, Bawaslu DKI Jakarta belum menjatuhkan sanksi apa pun terhadap Gibran. Bawaslu DKI Jakarta masih menelusuri dugaan pelanggaran kampanye.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, pihak-pihak yang terlibat dalam pembagian susu di area CFD akan dipanggil.
"Seluruh pihak akan diklarifikasi secara resmi. Kegiatan tersebut juga tak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat," ujar Benny, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (6/12/2023).
Namun, Benny belum bisa memastikan apakah Gibran akan turut dipanggil.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi soal Bawaslu mencoret Gibran dari daftar cawapres Pemilu 2024 adalah hoaks.
Sampai saat ini Bawaslu belum menjatuhkan sanksi terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gibran saat CFD di Bundaran HI.
Sampai saat ini Bawaslu belum menjatuhkan sanksi terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gibran saat CFD di Bundaran HI.
Rujukan
- https://www.facebook.com/100068156016208/videos/254109891012768
- https://seword.com/politik/aksi-gibran-membagikan-susu-di-cfd-mendapat-TZaScOi1ZD
- https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/06/17582061/bawaslu-dki-bakal-panggil-gibran-rakabuming-terkait-bagi-bagi-susu-di-cfd
- https://t.me/kompascomupdate