(GFD-2018-141) PNS dan Guru Dilaporkan Terbanyak Sebar Hoaks di Medsos

Sumber:
Tanggal publish: 10/06/2018

Hasil Cek Fakta

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerima pengaduan soal Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga guru karena diduga menyebarkan ujaran kebencian dan berita palsu di media sosial macam Facebook dan Twitter.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menuturkan berdasarkan data yang dihimpun Lapor-BKN, ada 14 aduan yang melibatkan ASN pusat dan daerah terkait dengan ujaran kebencian dan hoaks.

"Terlapor terbanyak berprofesi sebagai dosen ASN, kemudian diikuti oleh PNS Pemerintah Pusat, PNS Pemerintah Daerah dan guru," kata Ridwan dalam situs Sekretariat Kabinet, Jumat (8/6).

Dia menuturkan pengaduan yang bermuatan hoaks dan ujaran kebencian itu disertai dengan lampiran unggahan di media sosial macam Facebook dan Twitter. Selain itu, ada pula yang diduga menjadi simpatisan organisasi yang dilarang pemerintah.

Sebelumnya, BKN mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor K.26 30/V.72-2/99 kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS.

Hal itu adalah untuk meneruskan dari Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi ASN.

Rujukan