(GFD-2023-14099) [SALAH] KPU Jatuhkan Denda dan Pidana Kepada Gibran Serta Dicoret dari Cawapres
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 16/11/2023
Berita
“Gempar Pagi Ini. Gibran Di Coret Dari Cawapres. KPU Ambil Sikap Tegas Dalam Menangani Pelanggaran Pemilu 2024.”
Hasil Cek Fakta
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa klaim tersebut menyesatkan, faktanya KPU sudah menetapkan Gibran sebagai Cawapres dari pasangan Calon Presiden nomor urut 2. Tidak ditemukan sumber valid yang membenarkan klaim dalam postingan tersebut.
Narator dalam video tersebut tidak membuktikan klaim pada judul dan thumbnail, hanya membacakan artikel berita dari WartaKota yang berjudul “Setelah Resmi Menjadi Cawapres Gibran Bisa Didenda Rp 50 Miliar dan Penjara 5 Tahun Jika Mundur”. Dalam artikel tersebut membahas mengenai konsekuensi bagi Gibran jika mengundurkan diri setelah penetapan Cawapres.
Dengan demikian, KPU jatuhkan denda dan pidana kepada Gibran serta dicoret dari Cawapres adalah tidak benar dengan kategori Konten yang Menyesatkan.
Kesimpulan
Faktanya KPU telah menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres nomor urut 2. Tidak ada pemberitaan valid yang membenarkan klaim tersebut.
Rujukan
- https://www.kpu.go.id/berita/baca/12081/kpu-tetapkan-tiga-pasangan-calon-presiden-dan-wakil-presiden-pemilu-2024
- https://www.cnbcindonesia.com/news/20231114194343-4-489020/nomor-urut-capres-cawapres-2024-anies-1-prabowo-2-ganjar-3
- https://wartakota.tribunnews.com/2023/11/09/setelah-resmi-menjadi-cawapres-gibran-bisa-didenda-rp-50-miliar-dan-penjara-5-tahun-jika-mundur?page=all