A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/var/lib/php/sessions/ci_session7572nj8lsofiaq3m8srrvt90c47o1mq5): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 172

Backtrace:

File: /var/www/html/gfd/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 173
Function: _ci_load_library

File: /var/www/html/gfd/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 190
Function: library

File: /var/www/html/gfd/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 153
Function: libraries

File: /var/www/html/gfd/application/controllers/Home.php
Line: 20
Function: library

File: /var/www/html/gfd/index.php
Line: 315
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /var/www/html/gfd/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 173
Function: _ci_load_library

File: /var/www/html/gfd/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 190
Function: library

File: /var/www/html/gfd/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 153
Function: libraries

File: /var/www/html/gfd/application/controllers/Home.php
Line: 20
Function: library

File: /var/www/html/gfd/index.php
Line: 315
Function: require_once

[SALAH] KPU Jatuhkan Denda dan Pidana Kepada Gibran Serta Dicoret dari Cawapres - Global Fact-Check Database

(GFD-2023-14099) [SALAH] KPU Jatuhkan Denda dan Pidana Kepada Gibran Serta Dicoret dari Cawapres

Sumber: Facebook.com
Tanggal publish: 16/11/2023

Berita

“️Kpu m3nj4tuhk4n hukvm4n d3nd4 50m & pid4n4 5 tahun kepada gibran.”

“Gempar Pagi Ini. Gibran Di Coret Dari Cawapres. KPU Ambil Sikap Tegas Dalam Menangani Pelanggaran Pemilu 2024.”

Hasil Cek Fakta

Beredar informasi di Facebook bahwa KPU menjatuhkan hukuman denda 5 Miliar dan pidana 5 tahun kepada Gibran, dalam thumbnail video postingan tersebut juga disebut bahwa Gibran dicoret dari Cawapres sebagai bentuk sikap tegas KPU dalam menangani pelanggaran pemilu 2024.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa klaim tersebut menyesatkan, faktanya KPU sudah menetapkan Gibran sebagai Cawapres dari pasangan Calon Presiden nomor urut 2. Tidak ditemukan sumber valid yang membenarkan klaim dalam postingan tersebut.

Narator dalam video tersebut tidak membuktikan klaim pada judul dan thumbnail, hanya membacakan artikel berita dari WartaKota yang berjudul “Setelah Resmi Menjadi Cawapres Gibran Bisa Didenda Rp 50 Miliar dan Penjara 5 Tahun Jika Mundur”. Dalam artikel tersebut membahas mengenai konsekuensi bagi Gibran jika mengundurkan diri setelah penetapan Cawapres.

Dengan demikian, KPU jatuhkan denda dan pidana kepada Gibran serta dicoret dari Cawapres adalah tidak benar dengan kategori Konten yang Menyesatkan.

Kesimpulan

Hasil periksa fakta Mochamad Marcell

Faktanya KPU telah menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres nomor urut 2. Tidak ada pemberitaan valid yang membenarkan klaim tersebut.

Rujukan