(GFD-2023-13706) [SALAH] Surat Program Bantuan Dana Hibah TA 2023 Oleh Bupati Seluma
Sumber:Tanggal publish: 27/09/2023
Berita
Beredar surat edaran dengan nomor 450/451/17/A1/I/2023 tentang program bantuan dana hibah kepada masjid, musola, tpq, dan madrasah Tahun Anggaran 2023/2024 yang diselenggarakan oleh Bupati Seluma. Dalam surat tersebut berisikan permintaan data, proposal pembangunan dan nomor rekening penerima donasi yang nantinya akan digunakan untuk penyaluran donasi berupa uang tunai.
Hasil Cek Fakta
Media Center Kabupaten Seluma menegaskan bahwa surat edaran tersebut tidak benar dan bukan dikeluarkan oleh Bupati Seluma. Pihaknya mengimbau kepada Masyarakat yang menerima surat tersebut untuk diabaikan dan dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Seluma, Pemerintah Daerah menyampaikan bahwa, Surat Edaran tersebut tidak benar dan bukan dikeluarkan oleh Bapak Bupati Seluma”, tulis pihak Dinas Komunikasi, informasi, Persandian dan Statistik Kabupaten Seluma di akun Facebook Media Center Kabupaten Seluma pada 7/09/2023.
Berdasarkan penjelasan di atas program bantuan dana hibah kepada masjid, musola, tpq, dan madrasah Tahun Anggaran 2023/2024 oleh Bupati Seluma adalah hoaks dan masuk kategori konten tiruan.
“Diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Seluma, Pemerintah Daerah menyampaikan bahwa, Surat Edaran tersebut tidak benar dan bukan dikeluarkan oleh Bapak Bupati Seluma”, tulis pihak Dinas Komunikasi, informasi, Persandian dan Statistik Kabupaten Seluma di akun Facebook Media Center Kabupaten Seluma pada 7/09/2023.
Berdasarkan penjelasan di atas program bantuan dana hibah kepada masjid, musola, tpq, dan madrasah Tahun Anggaran 2023/2024 oleh Bupati Seluma adalah hoaks dan masuk kategori konten tiruan.
Kesimpulan
Media Center Kabupaten Seluma menyatakan surat tersebut tidak benar dan tidak dikeluarkan oleh Bupati Seluma.