(GFD-2023-12889) [SALAH] Jokowi dan Megawati Akan Dipenjara Akibat Ketahuan Atur KPK dan KPU untuk Jegal Anies Baswedan

Sumber: YOUTUBE
Tanggal publish: 22/06/2023

Berita

“JKW & MEGAWATI BAKAL DIPENJ4R4? JOKOWI DAN MEGAWATI KETAHUAN ATUR KPK & KPU UNTUK JEGAL ANIES!”

Hasil Cek Fakta

Kanal Youtube Gajah Mada TV mengunggah video dengan klaim Presiden Joko Widodo dan Megawati Soekarnoputri akan dipenjara. Keduanya disebut mengatur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjegal Anies Baswedan pada Pemilu 2024 mendatang.

Setelah menonton keseluruhan video, tidak ada informasi yang menyatakan Joko Widodo dan Megawati akan dipenjara seperti yang dituliskan pada klaim video. Narasi pada video identik dengan artikel yang diunggah oleh TV One News dengan judul “Denny Indrayana Sebut Anies Segera Menjadi Tersangka KPK.”

Dalam artikel tersebut menjelaskan mengenai pernyataan mengejutkan dari Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, mengenai Anies Baswedan yang disebut akan segera menjadi tersangka KPK.

Dalam unggahan nya di sosial media twitter miliknya @dennyindrayana, ia mengatakan bahwa pentersangkaan adalah salah satu skenario pamungkas Istana untuk menjegal Anies Baswedan menjadi kontestan dalam Pilpres 2024.

Denny juga menuding Presiden Joko Widodo terlibat dalam upaya penjegalan Anies sebagai calon presiden di Pilpres 2024. Menurutnya, Jokowi telah menyiapkan 10 langkah dalam memuluskan rencananya tersebut.

Melansir Detik, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri angkat bicara soal pernyataan Denny Indrayana. KPK membantah telah menetapkan adanya tersangka dalam kasus Formula E. Ali mengatakan pihaknya tidak akan menanggapi pernyataan yang bersifat asumsi belaka. Dia menegaskan kerja KPK tidak terpengaruh kepentingan politik tertentu.

Kesimpulan

Hasil periksa fakta Agnes Amungkasari.

Narasi dalam video hanya menjelaskan tentang pernyataan dari Denny Indrayana yang menyebut Anies Baswedan akan segera menjadi tersangka KPK, namun hal ini langsung dibantah oleh oleh KPK.

Rujukan