(GFD-2023-12868) [SALAH] PUTUSKAN SISTEM PEMILU TERTUTUP, ANIES PERINTAHKAN MAHKAMAH KONSTITUSI DIBUBARKAN

Sumber: Facebook
Tanggal publish: 20/06/2023

Berita

Di 4nggap M3rusak D3m0krasiM-k K4bulkan P3milu T3rtutup4nies N4ik Pit4m.

BREAKING NEWS
DIANGGAP ANCAM DEMOKRASI
ANIES PERINTAHKAN MAHKAMAH KONSTITUSI DI BUBARKAN (dalam thumbnail)

Hasil Cek Fakta

Beredar sebuah video dari halaman facebook bernama Terminal hati dengan klaim narasi yang menyatakan bahwa Anies perintahkan Mahkamah Konstitusi dibubarkan karena putuskan sistem pemilu tertutup.

Setelah dilakukan penelusuran, dalam video klaim tersebut hanya berisi cuplikan dari beberapa video berbeda yang digabung menjadi satu. Dalam video tersebut tidak ditemukan pemberitaan terkait Anies yang memerintahkan agar Mahkamah Konstitusi dibubarkan karena putuskan sistem pemilu terbuka.

Narator dalam video tersebut hanya membacakan artikel dari detik.com berjudul “Rumor Putuskan MK, Anies Singgung Pemilu Coblos Parpol Era Prademokrasi” yang diunggah pada 30 Mei 2023.

Dalam artikel tersebut membahas respon Anies terkait rumor hasil keputusan MK soal pemilu menjadi sistem proporsional tertutup atau coblos partai politik. Menurut Anis, apabila pemilu sistem proporsional tertutup diterapkan, demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran.

Berdasarkan penjelasan di atas, klaim bahwa Anies perintahkan Mahkamah Konstitusi dibubarkan karena putuskan sistem pemilu tertutup tidak terbukti dan termasuk ke dalam konten yang menyesatkan.

Kesimpulan

Hasil periksa fakta Pekik Jalu Utomo.
Faktanya judul dan isi video tidak berkaitan. Dalam video klaim tersebut sama sekali tidak ditemukan informasi terkait Anies memerintahkan agar Mahkamah Konstitusi dibubarkan karena putuskan sistem pemilu terbuka.

Rujukan