(GFD-2023-12855) [SALAH] Johnny Plate Minta Ampun Takut Dipenjara
Sumber: YoutubeTanggal publish: 13/06/2023
Berita
Channel YouTube Kabar News (https://www.youtube.com/@kabarnews672) pada 8 Juni 2023 mengunggah video dengan judul yang mengklaim bahwa Johnny G. Plate memohon untuk tidak dipenjara atas kasus korupsi dalam proyek penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menyeretnya. Selain itu, dituliskan pula bahwa aset negara sebesar 5,7 triliun juga telah dikembalikan.
Hasil Cek Fakta
Channel YouTube Kabar News (https://www.youtube.com/@kabarnews672) pada 8 Juni 2023 mengunggah video dengan judul yang mengklaim bahwa Johnny G. Plate memohon untuk tidak dipenjara atas kasus korupsi dalam proyek penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menyeretnya. Selain itu, dituliskan pula bahwa aset negara sebesar 5,7 triliun juga telah dikembalikan.
Setelah dilakukan penelusuran, faktanya judul pada unggahan tersebut tidak sesuai dengan isi dan narasi dalam video. Berbeda dengan keterangan judul yang mengklaim bahwa Johnny memohon untuk tidak dipenjara atas kasus korupsi BTS 4G, nyatanya video tersebut hanya berisi mengenai pengembalian uang senilai 534 juta rupiah dari adik kandung Johnny.
Diketahui bahwa Johnny G. Plate merupakan seorang mantan Menteri Kominfo yang terseret kasus tindak pidana korupsi dalam proyek penyediaan menara BTS 4G serta infrastruktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo bersama dengan sejumlah orang lainnya. Menurut tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek yang telah berlangsung sejak 2020-2022.
Selain itu Kejagung juga menyebut bahwa adik kandung Johnny, Gregorius A. Plate, telah mengembalikan secara sukarela atas fasilitas yang diterimanya dalam bentuk uang senilai 534 juta rupiah ke penyidik Jampidsus. Adapun uang tersebut ia terima terkait pengadaan menara BTS 4G serta infrastruktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Dengan demikian, informasi yang disebarluaskan oleh channel YouTube Kabar News merupakan konten dengan koneksi yang salah.
Setelah dilakukan penelusuran, faktanya judul pada unggahan tersebut tidak sesuai dengan isi dan narasi dalam video. Berbeda dengan keterangan judul yang mengklaim bahwa Johnny memohon untuk tidak dipenjara atas kasus korupsi BTS 4G, nyatanya video tersebut hanya berisi mengenai pengembalian uang senilai 534 juta rupiah dari adik kandung Johnny.
Diketahui bahwa Johnny G. Plate merupakan seorang mantan Menteri Kominfo yang terseret kasus tindak pidana korupsi dalam proyek penyediaan menara BTS 4G serta infrastruktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo bersama dengan sejumlah orang lainnya. Menurut tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek yang telah berlangsung sejak 2020-2022.
Selain itu Kejagung juga menyebut bahwa adik kandung Johnny, Gregorius A. Plate, telah mengembalikan secara sukarela atas fasilitas yang diterimanya dalam bentuk uang senilai 534 juta rupiah ke penyidik Jampidsus. Adapun uang tersebut ia terima terkait pengadaan menara BTS 4G serta infrastruktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Dengan demikian, informasi yang disebarluaskan oleh channel YouTube Kabar News merupakan konten dengan koneksi yang salah.
Kesimpulan
Unggahan video dengan judul yang mengklaim bahwa Johnny G. Plate memohon untuk tidak dipenjara atas kasus korupsi BTS 4G merupakan konten dengan koneksi yang salah. Faktanya, judul pada unggahan tersebut tidak sesuai dengan isi dan narasi dalam video.