“WALIKOTA PEKANBARU
Pekanbaru, 05 Mei 2023
Nomor : 800/BKPSDM/1174/2023
Sifat : Penting
Lampiran : –
Hal : Bantuan pembangunan masjid Dan musholla/TPQ/MADRASAH
Kepada Yth
Sdr. 1. Panitia Masjid/musholla Di Lingkungan secretariat Daerah
Pengurus /pengasuh/TPQ/MADRASAH Di Lingkungan pemerintah Kota Pekanbaru
di –
Pekanbaru
SURAT EDARAN
Mempedomani keputusan Bersama Menteri Agama. Menteri kerenakerjaan, dan Menteri pemberdayaan Aparatur Negara, dan segala jajaran masu=yarakat, bagi masjid/TPQ.
Yang berhak mendapatkan Bantuan Dana hibah … tahun 2023 di haruskan mengaju Jukan permohonan, Untuk bisa mendapatkan langsung bantuan dari Pemerintah Kabupaten Dan bagi Untuk madrasah pembangunan dalam bentuk material dan diharuskan mengajukan Dan Dengan Anggaran masing masing … di salurkan secara bertahap
Dan persyaratannya Sbb:
Mengirimkan proposal/foto pembangunan Masjid/musholla/TPQ/MADRASAH
FOTO KTP PENGURUS/PANITIA PEMBANGUNAN MASJID
NOMOR REKENING ATAS NAMA MASJID/MUSHOLLA/LEMBAGA
Demikian Surat Edaran ini Di Buat Dengan Benar dan Dalam persetujuan pemerintah kota Dan seluruh instansi di dalamnya”
(GFD-2023-12737) [SALAH] Surat Edaran Bantuan Pembangunan Masjid oleh Pj Wali Kota Pekanbaru
Sumber: I-FlyerTanggal publish: 31/05/2023
Berita
Hasil Cek Fakta
Beredar surat edaran dengan nomor surat 800/BKPSDM/1174/2023 perihal bantuan pembangunan masjid, musola, TPQ oleh Pj Wali Kota Pekanbaru tertanggal 5 Mei 2023. Dalam surat tersebut menyebutkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan yaitu mengirimkan proposal/foto pembangunan masjid, foto KTP pengurus, serta nomor rekeningnya. Surat tersebut telah di tandatangani oleh wakil anggota DPRD Pekanbaru dan Wali Kota Pekanbaru beserta stempel Wali Kota Pekanbaru.
Melansir dari situs resmi Pekanbaru, setdako.pekanbaru.go.id, Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun SSTP MAP atau Pemerintah Kota Pekanbaru tidak pernah mengeluarkan surat edaran tersebut. Masyarakat diminta waspada dan mengecek kelengkapan surat yang mengatasnamakan pejabat atau Pemkot Pekanbaru, yang mana dalam surat yang beredar tanda tangan yang tertera bukan tanda tangan dari Mufflihun SSTP MAP, Pj Wali Kota Pekanbaru.
Berdasarkan penjelasan di atas surat edaran tentang bantuan pembangunan masjid, musola, TPQ oleh Pj Wali Kota Pekanbaru adalah hoaks dan masuk kategori konten tiruan.
Melansir dari situs resmi Pekanbaru, setdako.pekanbaru.go.id, Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun SSTP MAP atau Pemerintah Kota Pekanbaru tidak pernah mengeluarkan surat edaran tersebut. Masyarakat diminta waspada dan mengecek kelengkapan surat yang mengatasnamakan pejabat atau Pemkot Pekanbaru, yang mana dalam surat yang beredar tanda tangan yang tertera bukan tanda tangan dari Mufflihun SSTP MAP, Pj Wali Kota Pekanbaru.
Berdasarkan penjelasan di atas surat edaran tentang bantuan pembangunan masjid, musola, TPQ oleh Pj Wali Kota Pekanbaru adalah hoaks dan masuk kategori konten tiruan.
Kesimpulan
Surat palsu. Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun SSTP MAP tidak pernah mengeluarkan surat edaran tersebut.