(GFD-2023-12569) [SALAH] Presiden Jokowi Tetapkan Usia Pensiun PNS 50 Tahun

Sumber: TIKTOK
Tanggal publish: 07/05/2023

Berita

“Jokowi Sahkan Aturan Baru! Usia Pensiun 50 Tahun Sudah Pensiun”

Hasil Cek Fakta

[PENJELASAN]: 15 April 2023 lalu ada sebuah unggahan di Tiktok yang mengklaim bahwa Presiden Jokowi telah mengesahkan aturan baru dimana usia pensiun PNS adalah 50 tahun.

Klaim tersebut langsung dibantah oleh Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce.

Dalam artikel yang diunggah kompas.com disitu dijelaskan bahwa Kemenpan RB Averrouce menegaskan, aturan terkait batas usia pensiun PNS masih menggunakan aturan lama yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri sipil. Pasal 239, dicek ya”, kata Averrouce.

Pada aturan yang lama usia pensiun PNS antaranya sebagai berikut:

Usia 58 tahun untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional pejabat ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
Usia 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi dan fungsional madya.
Usia 65 tahun untuk PNS pemangku pejabat fungsional ahli utama.
Berdasarkan informasi tersebut menunjukan bahwa klaim adanya aturan baru mengenai usia pensiun PNS adalah berita yang tidak benar, karena aturan pensiun PNS masih menggunakan aturan yang lama.

Kesimpulan

Hasil periksa fakta Vendra Panji

Faktanya, klaim yang mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah mengesahkan batas usia pensiun PNS menjadi 50 tahun adalah tidak benar. Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce telah membantah informasi tersebut.

Rujukan