(GFD-2023-12336) [SALAH] Pemberitahuan Kurang Bayar Lapor SPT Via Email

Sumber: Others
Tanggal publish: 06/04/2023

Berita

From

Tagihan Pajak efiling@djp.contact

To

Date Mar 24, 2023, 10:48 AM

Standard encryption (TLS). View security details

KANTOR PELAYANAN PAJAK

SURAT PEMBERITAHUANI WAJIB PAJAK

NO.: ST-03250/THN/WJP.17/KP.0503/2022-2023

Sehubungan dengan pelaporan pajak individu tahun 2023 yang wajib Anda laporkan, Anda terhitung mengalami kurang bayar, hingga Surat ini diterbitkan. Untuk itu kami menghimbau Anda untuk segera melakukan konfirmasi ulang Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan melalui dokumen PDF

berikut ini:

UNDUH DETAIL TAGIHAN <<

Jika Anda tidak melakukan konfirmasi hingga tanggal 10 April 2023, maka. 15.000.000 (Lima belas juta) untuk tiap bulan keterlambatan dan NPWP Anda akan dinonaktifkan sementara. Sebagai info Untuk NPWP yang tidak aktif

Hasil Cek Fakta

Beredar surat pemberitahuan kurang bayar pelaporan pajak tahunan melalui email yang bernomor surat ST-03250/THN/WJP.17/KP.0503/2022-2023 mengatasnamakan Ditjen Pajak dengan alamat email efilling@djp[dot]contact. Email tersebut berisikan detail tagihan yang harus diunduh oleh penerima email dan mengimbau segera mengonfirmasi hingga tanggal 10 April 2023, jika mengalami keterlambatan akan dikenakan denda sebanyak Rp 15 juta dan NPWP akan dinonaktifkan sementara.

Setelah ditelusuri, surat pemberitahuan tersebut adalah palsu. Ditjen Pajak melalui akun media sosialnya @DitjenPajakRI, menjelaskan bahwa email resmi DJP hanya dari domain efilling@pajak.go.id. Jika mendapat domain palsu mengatasnamakan DJP dapat menghubungi @kring_pajak 1500200 atau ke email informasi@pajak.go.id.

Berdasarkan penjelasan di atas, email surat pemberitahuan kurang bayar mengatasnamakan Ditjen Pajak beralamat email efilling@djp.contact adalah palsu dan dapat dikategorikan konten tiruan.

Kesimpulan

Ditjen Pajak RI menegaskan domain kantor pajak yang benar adalah pajak.go.id dengan alamat emailnya di efilling@pajak.go.id.

Rujukan