(GFD-2023-11785) Cek Fakta: Hoaks Video Jusuf Hamka Bagikan Uang Hingga Rp 25 Juta dengan Syarat Bayar Biaya Administrasi

Sumber: liputan6.com
Tanggal publish: 16/02/2023

Berita


Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan video pengusaha Jusuf Hamka membagikan uang hingga Rp 25 juta pada pemilik rekening tanpa diundi namun dengan biaya administrasi. Postingan ini beredar sejak beberapa waktu lalu.
Salah satu akun ada yang mempostingnya di Facebook. Akun itu mengunggahnya pada 23 Januari 2023.
Dalam postingannya terdapat video dengan narasi berikut ini:
"buat yang punya buku rekening di bawah siap-siap saya transfer sekarang tanpa diundi
BCA: 10 jtBNI: 15 jtBRI: 20 jtMandiri: 25 jt
Untuk langkah selanjutnya silakan Anda tekan link dibawah ini"
Lalu benarkah postingan video pengusaha Jusuf Hamka membagikan uang hingga Rp 25 juta pada pemilik rekening tanpa diundi namun dengan biaya administrasi?

Hasil Cek Fakta


Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan mengunjungi akun resmi Jusuf Hamka di Instagram, @jusufhamka yang sudah bercentang biru atau terverifikasi.
Di sana Jusuf Hamka memberikan penjelasan bahwa video yang viral beredar di media sosial terkait pembagian uang darinya adalah tidak benar.
"Saya dan keluarga tidak pernah meminta donasi apapun. Dan juga kalau kami memberikan bantuan pada siapapun tidak ada uang administrasi," ujar Jusuf Hamka dalam postingan Instagramnya yang diunggah 1 Juni 2022.
"Saya khawatir sahabat-sahabat yang tergiur lalu terkecoh lalu akan menelpon akun bersangkutan diminta uang administrasi dan ini jelas hoaks dan penipuan," katanya menambahkan.
Postingan tersebut juga disertai narasi:
"Ada akun TikTok dengan nama "jusufhamkaunofficial", yang mencoba menjanjikan pemberian bantuan uang Rp 50 jt!! Ini jelas Bohong Besar!!  Saya hanya punya akun Instaram ini One and Only alias satu satunya, hati-hati penipuan ya."

Kesimpulan


Postingan video pengusaha Jusuf Hamka membagikan uang hingga Rp 25 juta pada pemilik rekening tanpa diundi namun dengan biaya administrasi adalah hoaks.

Rujukan