(GFD-2023-11666) [SALAH] SKEMA KEANGGOTAAN PLATFORM DIGITAL OLEH BANK INDONESIA

Sumber: Tangkapan Layar Surat
Tanggal publish: 30/01/2023

Berita

Beredar surat garansi keanggotaan platform digital dengan mencatut nama Bank Indonesia. Pada badan surat disebutkan jika anggota yang sudah terdaftar akan mendapat jaminan ganti rugi apabila selama pengerjaan tugas mengalami kesalahan yang disebabkan oleh mentor

Hasil Cek Fakta

Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui jika informasi tersebut tidak benar adanya. Melansir dari akun media sosial resmi Instagram Bank Indonesia, disebutkan jika Skema Keanggotaan Platform Digital oleh BI adalah palsu alias hoaks.


“#SobatRupiah, waspada yuk terhadap platform digital yang mengatasnamakan BI! ? Kami menerima laporan adanya nasabah yang tertipu terhadap skema anggota yang diterapkan sebuah platform digital. Korban terlanjur memasukkan dana sebagai syarat keanggotaan, tetapi tidak dapat ditarik lagi dananya.
Tak hanya itu, penyedia platform tersebut juga mengeluarkan surat garansi keamanan saldo anggota dengan menyebut saldo anggota mereka dijamin oleh Bank Indonesia.

Melalui #BIWaspadaHoaks kali ini, kami sampaikan bahwa Bank Indonesia tidak terlibat dalam kegiatan tersebut. Bank Indonesia tidak pernah membuat perjanjian dengan platform bersangkutan. Platform tersebut juga telah menyalahgunakan nama Bank Indonesia dengan tanda tangan/cap lembaga yang dipalsukan.

Yuk, #BeriMakna dengan melaporkan kasus-kasus serupa ke layanan pengaduan Bank Indonesia dengan menghubungi #BICARA131!” tulis Bank Indonesia.

Berdasar pada seluruh referensi surat garansi keanggotaan platform digital yang beredar adalah tidak benar alias hoaks, dan masuk ke dalam kategori imposter content atau konten tiruan.

Kesimpulan

Bank Indonesia dengan tegas menyatakan jika skema keanggotaan tersebut adalah palsu, dan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati lantaran sudah terdapat nasabah yang tertipu atas beredarnya skema tersebut.

Rujukan