(GFD-2019-1140) [SALAH] Pulau Batam Dianggap Sebagai Wilayah Luar Negeri.

Sumber: facebook.com
Tanggal publish: 11/02/2019

Berita

Akun Twitter @iyjgybg (twitter.com/iyjgybg ) dan akun Facebook dengan nama Saini Saini ( facebook.com/husaini.jungge ) memposting sebuah gambar yang menampilkan surat pemberitahuan dari PT Pos Indonesia ( Persero ), Kantor Pos Batam 29400 tentang perubahan alur proses pengiriman paket atau barang yang keluar dari Batam.

Dalam gambar yang akun tersebut unggah, ada kalimat yang digaris bawahi dengan warna merah yaitu; “Pulau Batam dianggap sebagai wilayah Luar Negeri”

Hasil Cek Fakta

Penggiringan opini dengan menggaris bawahi tulisan ‘Pulau Batam dianggap sebagai wilayah Luar Negeri’. Padahal di surat pemberitahuan tersebut sebenarnya sudah tertulis “karena status Pulau Batam sebagai FTZ (free Trade Zone)” dan “Secara kepabeanan”.

Rujukan