(GFD-2019-1135) [SALAH] Benarkah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Menyuburkan Zina, LGBT dan Aborsi?

Sumber: Website
Tanggal publish: 11/02/2019

Berita

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang sedang di meja DPR RI saat ini menuai polemik. Itu setelah muncul penolakan dari Maimon Herawati dengan menerbitkan petisi online pada 27 Januari 2019.

Petisi penolakan RUU PKS itu telah ditandatangani lebih dari 130 ribu orang pada Rabu, 30 Januari 2019. Petisi itu ditujukan untuk Komisi VIII DPR RI serta Komisi Nasional Anti-kekerasan Perempuan (Komnas Perempuan). Alasan penolakan di antaranya RUU ini dianggap berpotensi melegalkan perzinahan, melegalkan aborsi dan LGBT. "Pemaksaan aborsi bisa dijerat hukum, sedangkan yg sukarela diperbolehkan. Bahkan, seorang ibu yg memaksakan anak perempuan nya untuk berhijab, bisa dijerat hukum. Ekstrim, bukan?” Tulis dalam isi petisi itu.

Hasil Cek Fakta

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini khusus (lex spesialis) menangani kekerasan seksual. Terkait perzinaan sudah diatur dalam KUHP. Begitu juga soal aborsi yang sudah diatur dalam KUHP, UU Kesehatan, hingga PP 61/2014 tentang kesehatan reproduksi. Tempo juga tidak menemukan pasal-pasal dalam RUU PKS yang dianggap pro-zina, LGBT dan aborsi. Selengkapnya naskah RUU PKS itu bisa diunduh di website DPR RI.

Rujukan