A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/var/lib/php/sessions/ci_sessionul74miqj3d9qiolad7llauaqkbqme0dv): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 172

Backtrace:

File: /var/www/html/gfd/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 173
Function: _ci_load_library

File: /var/www/html/gfd/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 190
Function: library

File: /var/www/html/gfd/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 153
Function: libraries

File: /var/www/html/gfd/application/controllers/Home.php
Line: 20
Function: library

File: /var/www/html/gfd/index.php
Line: 315
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /var/www/html/gfd/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 173
Function: _ci_load_library

File: /var/www/html/gfd/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 190
Function: library

File: /var/www/html/gfd/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 153
Function: libraries

File: /var/www/html/gfd/application/controllers/Home.php
Line: 20
Function: library

File: /var/www/html/gfd/index.php
Line: 315
Function: require_once

[SALAH] Keributan antara camat dan warga pemilik tanah - Global Fact-Check Database

(GFD-2022-10667) [SALAH] Keributan antara camat dan warga pemilik tanah

Sumber: Facebook.com
Tanggal publish: 12/10/2022

Berita

Beredar sebuah video reels oleh akun Facebook “Cerita Misteri” yang memperlihatkan dua orang yang merupakan seorang warga dan Camat sedang bersitegang dan nyaris baku hantam. Video tersebut diklaim terjadi karena warga yang merupakan pemilik resmi tanah tersebut tidak terima jika tanahnya digunakan sebagai akses keluar masuk proyek PLTU.

Hasil Cek Fakta

Berdasarkan hasil penelusuran, warga yang ada pada video tersebut bukan merupakan pemilik tanah asli. Insiden tersebut terjadi pada 27 September 2022, saat petugas gabungan tengah melakukan penertiban bangunan yang berada di tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Jepara.

Dilansir dari detik.com, pria berinisial AH tersebut telah mendirikan bangunan di atas tanah milik Pemkab Jepara hak pakai 14 di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang. Dia menyebut bangunan itu tidak memiliki surat izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dari Pemkab Jepara.

“Dalam hal ini AH sudah menduduki aset Pemkab berupa fasilitas jalan umum dengan cara memblokade berupa material batu belah yang tentu saja mengganggu ketertiban umum yang ada di wilayah Kecamatan Kembang,” ungkap Anwar yang merupakan seorang Camat Kembang.

Dengan demikian, klaim warga tersebut merupakan pemilik resmi tanah adalah salah, sehingga masuk ke dalam konteks yang salah.

Kesimpulan

Hasil periksa fakta Arief Putra Ramadhan

Warga tersebut bukan merupakan pemilik tanah resmi. Tanah tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Jepara.

Rujukan