(GFD-2022-10667) [SALAH] Keributan antara camat dan warga pemilik tanah
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 12/10/2022
Berita
Hasil Cek Fakta
Dilansir dari detik.com, pria berinisial AH tersebut telah mendirikan bangunan di atas tanah milik Pemkab Jepara hak pakai 14 di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang. Dia menyebut bangunan itu tidak memiliki surat izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dari Pemkab Jepara.
“Dalam hal ini AH sudah menduduki aset Pemkab berupa fasilitas jalan umum dengan cara memblokade berupa material batu belah yang tentu saja mengganggu ketertiban umum yang ada di wilayah Kecamatan Kembang,” ungkap Anwar yang merupakan seorang Camat Kembang.
Dengan demikian, klaim warga tersebut merupakan pemilik resmi tanah adalah salah, sehingga masuk ke dalam konteks yang salah.
Kesimpulan
Warga tersebut bukan merupakan pemilik tanah resmi. Tanah tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Jepara.