(GFD-2022-10662) [SALAH] Dana BLT BBM Merupakan Dana Desa yang Direalokasi
Sumber: Twitter.comTanggal publish: 11/10/2022
Berita
Hasil Cek Fakta
Namun faktanya unggahan tersebut tidak benar. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, dalam unggahan di Twitternya menjelaskan bahwa anggaran BLT pengalihan subsidi BBM sebagai upaya penanganan dampak inflasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 tahun 2022. PMK-134/2022 itu mengatur alokasi bantuan sosial Rp2,17 triliun itu merupakan dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Jadi, DTU yang terdiri dari DBH dan DAU, berbeda dengan dana desa.Lebih lanjut lagi, dalam konferensi pers Menteri Keuangan Sri Mulyani di YouTube Sekretariat Presiden menyebutkan bahwa pemerintah daerah diminta menyiapkan dua persen dari DTU, yaitu DAU dan DBH, untuk subsidi sektor transportasi.
Sementara itu, Dana Desa memiliki payung hukumnya sendiri yaitu Peraturan Pemerintah No.60 tahun 2014. Namun pada awal 2020 menyusul pandemi COVID-19 terjadi di Indonesia, pemerintah mengatur penyaluran bantuan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).Pengaturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Dengan demikian, narasi yang diunggah oleh akun Twitter @DokterLifa yang menyatakan bahwa Dana BLT BBM merupakan Dana Desa yang direalokasi dapat diketegorikan sebagi konten yang menyesatkan.
Kesimpulan
Klaim tersebut salah. Faktanya, BLT Dana Desa tidak terkait dengan kenaikan harga BBM pada 2022, tetapi akibat pandemi Covid-19 sejak awal 2020.