Calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto mengatakan, akar korupsi di birokrat Indonesia karena kesejahteraan mereka rendah. Dia pun berjanji akan meningkatkan penghasilan pegawai negeri, hakim, jaksa, termasuk anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Penghasilan pegawai negeri kurang, tidak realistis. Prabowo-Sandi akan memperbaiki kualitas hidup birokrat," kata Prabowo.
Anggaran untuk menambah penghasilan aparatur sipil itu akan ia ambil dengan menaikkan tax rasio menjadi 16 persen, atau sekitar Rp60 miliar.
(GFD-2019-1065) [SALAH] Rendahnya gaji pegawai negeri sebagai penyebab korupsi di tubuh birokrat
Sumber: Debat CapresTanggal publish: 17/01/2019
Berita
Hasil Cek Fakta
Dari data Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB, pegawai negeri sipil (PNS) telah menikmati kenaikan gaji yang cukup besar terjadi sejak 2006 hingga. Kenaikan terbesar pada 2008 yang mencapai 20 persen.
Berikut ini adalah data kenaikan gaji PNS dalam 10 tahun terakhir :
2006 : naik 15 persen
2007 : naik 20 persen
2008 : naik 20 persen
2009 : naik 15 persen
2010 : naik 5 persen
2011 : naik 10 persen
2012 : naik 10 persen
2013 : naik 7 persen
2014 : naik 6 persen
2015 : naik 6 persen
2019 : naik 5 persen (diumumkan Jokowi 16 Agustus)
Sama dengan ASN, gaji hakim di Indonesia sudah tergolong tinggi. Gaji hakim pemula sudah bisa mengantongi sekitar Rp 12 juta lho. Sedangkan Berdasarkan Perpres nomor 5 tahun 2013 yang diteken SBY pada 10 Januari 2013, hakim ad hoc mendapatkan tunjangan Rp 20,5 juta - Rp 40,5 juta.
Berikut ini adalah data kenaikan gaji PNS dalam 10 tahun terakhir :
2006 : naik 15 persen
2007 : naik 20 persen
2008 : naik 20 persen
2009 : naik 15 persen
2010 : naik 5 persen
2011 : naik 10 persen
2012 : naik 10 persen
2013 : naik 7 persen
2014 : naik 6 persen
2015 : naik 6 persen
2019 : naik 5 persen (diumumkan Jokowi 16 Agustus)
Sama dengan ASN, gaji hakim di Indonesia sudah tergolong tinggi. Gaji hakim pemula sudah bisa mengantongi sekitar Rp 12 juta lho. Sedangkan Berdasarkan Perpres nomor 5 tahun 2013 yang diteken SBY pada 10 Januari 2013, hakim ad hoc mendapatkan tunjangan Rp 20,5 juta - Rp 40,5 juta.