(GFD-2019-1064) (Benar) Prabowo-Sandi Menilai Penyandang Disabilitas Sulit Cari Pekerjaan

Sumber: Debat Capres
Tanggal publish: 17/01/2019

Berita

Pasangan calon presiden nomor urut dua menganggap bahwa kelompok disabilitas masih sulit mendapatkan pekerjaan. Wakil calon presiden, Sandiaga Uno, mengatakan, pemerintah seharusnya tidak hanya membuka akses infrastruktur dan kesehatan. Tapi memastikan kelompok penyandang disabilitas mendapatkan pekerjaan.

Sandi pun mencontohkan salah satu penyandang disabilitas, Sultan Diwantara, yang justru bisa menjadi mentor wirausaha online bagi penyandang disabilitas lainnya.

“Agar mereka bisa hidup lebih baik dan keluarganya sejahtera,” kata Sandiaga.

Hasil Cek Fakta

Pasangan capers nomor satu, Jokowi-ma’ruf amin, mengatakan, bahwa paradigma Indonesia terhadap penyandang disabilitas telah berubah setelah keluar UU Penyandang Disabilitas Tahun 2016. Lewat UU itu, pemerintah telah memenuhi hak-hak disablitas mulai penyedian pekerjaan, perumahan, dan fasilitas sosial.

Laporan akhir Badan Perburuhan Dunia PBB, ILO dalam laporan akhirnya, mencatat, dari keseluruhan lapangan pekerjaan, hanya 0,26 persen pekerja formal merupakan penyandang disabilitas berat.

Sementara itu, menurut ILO, tingkat partisipasi angkatan kerja untuk penyandang disabilitas ringan hanya 56,72 persen dan untuk penyandang disabilitas berat hanya 20,27 persen. Persentase ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan tingkat partisipasi angkatan kerja Non-penyandang disabilitas, yaitu 70,40 persen. Kesulitan penyandang disabilitas untuk memasuki angkatan kerja disebabkan oleh beberapa diskriminasi yang dihadapi oleh PD, yaitu diskriminasi kelembagaan, diskriminasi lingkungan fisik dan diskriminasi sosial.

Koordinator Wilayah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Surabaya Ignatius Mardjono mengatakan serapan pekerja dari kelompok penyandang disabilitas di perusahaan masih rendah. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah diamanatkan bahwa tiap 100 pekerja, perusahaan wajib mengambil satu persen dari kelompok difabel.

“Sejauh ini, implementasinya di lapangan belum sesuai dengan harapan undang-undang,” kata Ignatius di sela-sela kegiatan Diskusi Multi-Stakeholders dalam Isu Inklusi dan Disabilitas, yang digelar Jawa Pos Institut of Pro-Otonomi (JPIP) serta United States Agency for International Development (USAID) di Hotel Mercure Grand Mirama Surabaya, Senin, 12 Maret 2018.

Rujukan