(GFD-2022-10356) Sebagian Benar, Pakai Sandal Jepit Saat Berkendara Dilarang dan Akan Ditilang

Sumber: cekfakta.tempo.co
Tanggal publish: 23/06/2022

Berita


Beredar informasi di Facebook dengan judul ‘ Polisi Resmi Larang Naik Sepeda Motor Pakai Sandal Jepit ’. Unggahan ini berupa foto pengendara motor yang memakai sandal jepit dan narasi yang mengutip pernyataan Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi.
Dalam unggahan itu, Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi menyatakan bahwa kebiasaan itu harus mulai dihilangkan. Karena sandal jepit tak dapat melindungi bagian kaki pengendara motor. "Ini sudah komitmen kita mengajak masyarakat tentunya harus tertib dari diri kita terlebih dulu. Masyarakat membantu dengan memunculkan kesadaran, mengajarkan hal-hal yang baik untuk anaknya dan yang paling gampang itu (dari) orang terdekat" tutur Firman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 13 Juni 2022.
Di bagian bawah narasi disebutkan, kemungkinan sandal jepit akan ditilang. Pemilik akun juga menyertakan sebuah tautan produk sepatu yang dijual secara online.Sejak dibagikan pada 15 Juni 2022, unggahan itu telah dikomentari dua ribuan warganet, disukai seribuan orang dan dibagikan 341 kali.
[CEK FAKTA] Tangkapan layar unggahan dengan klaim Pakai Sandal Jepit Saat Berkendara Dilarang dan Akan Ditilang

Hasil Cek Fakta


Hasil verifikasi Tempo menunjukkan bahwa pernyataan Korlantas Irjen Firman Shantyabudi tersebut memang benar. Tapi pernyataan tersebut bersifat imbauan, bukan larangan. Juga tidak ada sanksi tilang bagi pengendara yang menggunakan sandal jepit. 
Tempo menelusuri pernyataan Irjen Firman Shantyabudi itu di laman resmi Korlantas Polri. Pernyataan Korlantas tersebut dipublikasikan pada 14 Juni 2022. Isinya, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengimbau masyarakat tak lagi mengenakan sandal jepit saat mengendarai motor. Para pemotor diminta untuk memilih mengenakan sepatu.
Firman juga benar menyatakan hal ini:
“Ini sudah komitmen kita mengajak masyarakat tentunya harus tertib dari diri kita sendiri dulu. Masyarakat membantu dengan memunculkan kesadaran, mengajarkan hal-hal yang baik untuk anaknya dan yang paling gampang itu (dari) orang terdekat. Jadi jangan kasih contoh dikira anaknya nggak ngerti bapaknya bilang ‘Deket aja Pak di situ, biar nggak pakai helm’, naik motor pakai sandal jepit,” kata Firman di Polda Metro Jaya, Jakarta, dalam keterangannya, Senin (13/6/2022).
Akan tetapi tidak ada keterangan bahwa polisi akan menilang pengendara yang menggunakan sandal jepit. Pada pernyataan tertulis Korlantas Polri pada 15 Juni 2022, tidak ada tilang untuk pengendara roda dua yang menggunakan sandal jepit. Namun petugas akan memberikan himbauan dan edukasi jika menemukan pengendara menggunakan sandal jepit.
Pada 15 Juni 2022, dalam berita Tempo, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menegaskan penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009, tidak memuat penggunaan sandal jepit dalam berkendara sebagai pelanggaran lalu lintas.  
Undang-undang tersebut memuat 14 ketentuan yang dikategorikan sebagai pelanggaran lalu lintas yakni:

Kesimpulan


Dari hasil pemeriksaan, informasi yang menyatakan memakai sandal jepit saat berkendara, dilarang dan akan ditilang sebagian benar. Pernyataan Korlantas Irjen Firman Shantyabudi dalam unggahan itu benar seperti yang tertera dalam laman Korlantas. Akan tetapi pernyataan tersebut bukan larangan, melainkan imbauan. Kepolisian tidak memberlakukan tilang pada pengendara yang menggunakan sandal jepit.

Rujukan