(GFD-2022-10125) [SALAH] PPATK Keluarkan Sertifikat untuk Keamanan Dana Investasi

Sumber: Facebook
Tanggal publish: 20/07/2022

Berita

Beredar di media sosial postingan foto sertifikat mengatasnamakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan RI (PPATK) untuk keamanan dana investasi. Postingan ini beredar sejak beberapa waktu lalu.

Salah satu akun ada yang mempostingnya di Facebook. Akun itu mengunggahnya pada 6 April 2022.

Dalam akun itu terdapat foto dengan tulisan:

"Sertifikat PPATK

Penanaman modal asing dalam negeri sudah diatur (Pasal 1 Ayat 4 UU No 25 Tahun 2007)

Seperti yang telah tercatat dalam UU mengenai dana investasi yang masuk ke Republik Indonesia wajib memiliki Legalitas Hukum berupa surat sertifikat untuk penerima sebagai Hak Resmi untuk keamanan dana tersebut digunakan bertransaksi dalam negara kesatuan Republikepublik Indonesia."

Hasil Cek Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan mengunjungi akun resmi PPATK di Instagram, @ppatk_indonesia yang sudah bercentang biru atau terverifikasi.

Di sana terdapat bantahan untuk postingan tersebut. Bantahan itu diunggah pada 5 Februari 2022 lalu.

Berikut isinya:

"Waspadalah FIUtizen!

Penipuan mengatasnamakan PPATK dengan modus meminta sejumlah dana kepada masyarakat melalui whatsapp tengah marak. Pelaku mengaku dari PPATK dan menunjukkan berbagai dokumen seperti sertifikat, bilyet giro, ataupun atribut memyerupai dokumen resmi PPATK lainnya.

Abaikan, dan jangan melakukan transaksi apapun!Jaga seluruh informasi pribadi anda seperti KTP, rekening, nomor telepon, dan dokumen pribadi lainnya."

Kesimpulan

Postingan yang mengklaim PPATK mengeluarkan sertifikat untuk keamanan dana investasi adalah hoaks.

Rujukan