(GFD-2022-10023) [SALAH] Bendera dan Atribut PDI-P Dilarang Beredar di Sumatera Barat karena Telah Menjadi Partai Terlarang

Sumber: facebook.com
Tanggal publish: 23/06/2022

Berita

Akun Facebook dengan nama pengguna “Debu Hati” (https://www.facebook.com/profile.php?id=100081891939626) mengunggah sebuah narasi yang menyatakan bahwa di Sumatera Barat, bendera dan atribut PDI-P dilarang beredar karena telah ditetapkan sebagai partai terlarang. Narasi tersebut juga disertai dengan tautan sebuah twit dengan narasi serupa.

Hasil Cek Fakta

Berdasarkan hasil penelusuran, foto tersebut bukan merupakan foto bendera dan atribut PDI-P yang dilarang beredar di Sumatera Barat karena telah menjadi partai terlarang. Foto yang sama pertama kali diunggah oleh situs AntaraNews dalam artikel yang berjudul “Satpol PP Cempaka Putih turunkan atribut PDIP karena aduan masyarakat” pada 17 Januari 2020.

Melansir dari AntaraNews, penurunan bendera PDI-P di Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta pada tahun 2020 lalu dilakukan karena warga setempat menyampaikan aduan bahwa atribut yang telah terpasang selama seminggu tersebut mengganggu keindahan lingkungan sekitar.

Narasi serupa juga pernah beredar pada tahun 2020 lalu. Artikel dengan topik tersebut telah dimuat dalam situs turnbackhoax.id dengan judul artikel “[SALAH] Pencopotan Bendera PDIP di Sumatera Barat” yang diunggah pada 9 September 2020.

Dengan demikian, narasi yang diunggah oleh akun Facebook dengan nama pengguna “Debu Hati” (https://www.facebook.com/profile.php?id=100081891939626) tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten yang Menyesatkan/Misleading Content.

Kesimpulan

Hasil Periksa Fakta Khairunnisa A.

Bukan foto bendera dan atribut PDI-P yang dilarang beredar di Sumatera Barat karena telah menjadi partai terlarang. Faktanya, foto tersebut merupakan foto penurunan bendera PDI-P di Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta pada tahun 2020 lalu karena aduan warga tentang keindahan lingkungan.

Rujukan